Wonogiri (19/8/2025) – Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus melakukan transformasi pelayanan publik melalui penguatan Sistem Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2023. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Wonogiri dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, sederhana, cepat, dan terintegrasi.
Sistem MPP Digital telah lolos uji keamanan Kementerian Kominfo dan terhubung dengan Server PDN 1 Kominfo, sehingga menjamin keamanan serta keandalan layanan berbasis digital. Melalui sistem ini, masyarakat kini cukup mengakses website MPP Digital daerah tanpa harus tatap muka langsung dengan penyedia layanan.
Hingga saat ini, MPP Digital mencakup: 114 layanan dari 10 OPD, 28 unit layanan dengan IKM 11 unsur, 28 unit layanan pengaduan. Selain itu, Pemkab Wonogiri menargetkan pada Juni 2025 jumlah layanan akan terus ditambah sekaligus memperkuat integrasi antarjenis layanan dengan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Perubahan yang dirasakan masyarakat antara lain dari sebelumnya tatap muka langsung, kini cukup mengakses website sehingga memberi dampak lebih mudah dan hemat, Kemudian dari duplikasi data/ persyaratan telah terintegrasi sehingga memberi dampak lebih sederhana dan cepat. Serta layanan yang terpisah kini menjadi layanan terintegrasi sehingga memberi dampak lebih user friendly.
MPP Digital adalah bagian dari Asta Cita ke-7 Jawa Tengah tentang reformasi birokrasi dan peningkatan akses layanan publik. Dimana Transformasi digital ini bukan hanya inovasi, tetapi juga kebutuhan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, murah, dan transparan.
Dengan penguatan MPP Digital, Pemkab Wonogiri optimis ke depan pelayanan publik semakin efisien dan berdampak langsung pada peningkatan kepuasan masyarakat