Wonogiri (1/8/2025)
– Pemerintah Kabupaten Wonogiri terus memperkuat komitmen dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat melalui inovasi digital dan perluasan akses
pelayanan publik. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya dua Surat Edaran
Bupati Wonogiri terkait optimalisasi layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji
serta kemudahan perizinan berusaha melalui Program Mitra Desa.
Melalui
Surat Edaran Nomor 500.16.1/5642/2024
tentang Kemudahan Perizinan Berusaha, Dimana untuk pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) kini
dapat diakses lebih mudah melalui Kantor Kecamatan, Kelurahan, maupun
Pemerintah Desa. Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah
hingga menengah rendah dapat memanfaatkan layanan berbasis website www.mitradesa.wonogirikab.go.id. NIB yang diterbitkan dapat
digunakan sebagai syarat administrasi untuk akses kredit perbankan, pemasangan
listrik usaha, sertifikat halal, maupun SPPIRT.
Selain
itu, melalui Surat Edaran Nomor
500.16.1/5643/2024 tentang Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji, Pemkab
Wonogiri menghadirkan layanan publik terintegrasi yang dapat diakses melalui
website mpp.wonogirikab.go.id maupun aplikasi di Playstore. MPP
Nyawiji menyediakan berbagai layanan, mulai dari 21 OPD teknis, rekomendasi
teknis di 11 OPD, booking layanan online untuk 28 booth, tracking sistem
layanan, hingga konsultasi berbasis WhatsApp Gateway.
Kedua
terobosan ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan
publik yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berharap langkah ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kemudahan akses perizinan usaha.